Pasal Hukum Tentang Parkir Ilegal
Parkir ilegal di Indonesia seringkali menjadi masalah yang meresahkan bagi masyarakat dan pengguna jalan. Fenomena parkir ilegal dapat ditemukan di berbagai tempat seperti jalan raya, trotoar, taman, dan area publik lainnya. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, parkir ilegal juga dapat menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan.
![]() |
Ilustrasi parkir liar yang tumbuh subur di Indonesia. |
Seperti contohnya kendaraan yang diparkir di bahu jalan atau trotoar bisa menghalangi jalan bagi kendaraan lain, sehingga menyebabkan kemacetan. Kemacetan lalu lintas tidak hanya menyebabkan waktu tempuh yang lebih lama, tetapi juga menyebabkan peningkatan polusi udara dan suara yang berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Selain itu, parkir ilegal juga dapat merugikan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan parkir kendaraan yang semrawut di depan rumah mereka. Kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya seringkali menjadi sumber konflik sosial antara pengendara dan warga sekitar. Hal ini terjadi karena parkir ilegal seringkali dilakukan di tempat yang merintangi akses warga sekitar, seperti gang sempit atau halaman rumah. Hal itu juga dapat menyumbang faktor pengrusakan kota, karena kendaraan yang diparkir sembarangan mengganggu estetika kota dan menimbulkan kesan kurang rapi.
Oleh karena itu, dalam melakukan parkir, penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku dan memilih tempat parkir yang aman dan nyaman untuk kendaraan. Dengan mematuhi aturan dan etika parkir yang baik, kita dapat meminimalisir masalah parkir ilegal dan meningkatkan kenyamanan serta keamanan lalu lintas di Indonesia
Dalam konteks hukum, parkir ilegal di Indonesia merupakan pelanggaran yang dikenakan sanksi denda. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan parkir kendaraan di tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, diancam dengan denda paling banyak Rp. 500.000,-
Adapun Pasal-pasal hukum yang terkait tentang parkir ilegal di Indonesia yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
Pasal 287 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan tentang parkir yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Pasal 287 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan tentang parkir dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda administratif, atau penyitaan kendaraan.
Pasal 290 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tidak boleh diparkir di tempat yang dilarang atau di mana dilarang oleh petugas.
Pasal 291 yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang diparkir di tempat yang dilarang dapat dihapuskan atau disita oleh petugas.
Pasal 292 yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memasang rambu-rambu larangan parkir atau mengubah rambu-rambu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.
Pasal 293 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindakan merusak atau memindahkan alat penanda parkir atau marka jalan yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp24.000.000,-.
Tidak ada komentar: