Apakah Berjualan Di Trotoar Diperbolehkan?
Berjualan di atas trotoar atau jalan kaki merupakan masalah yang sering terjadi di kota-kota besar di seluruh dunia. Meskipun tampaknya praktis dan menguntungkan bagi para pedagang, namun berjualan di atas trotoar dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat umum.
Padahal berjualan di atas trotoar atau jalan kaki diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata ruang dan pemakaian ruang. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (“UU Penataan Ruang”) dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Pedagang Kaki Lima (“PP PKL”) menjadi dasar hukum yang mengatur tentang berjualan di atas trotoar.
Menurut UU Penataan Ruang, ruang terbuka jalan, termasuk trotoar, merupakan bagian dari ruang publik yang harus dijaga dan dipelihara agar dapat digunakan dengan optimal oleh masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan trotoar untuk berjualan dianggap sebagai pelanggaran terhadap tata ruang dan penataan ruang yang telah ditentukan.
![]() |
Ilustrasi berjualan di atas trotoar. |
Sementara itu, PP PKL mengatur tentang pedagang kaki lima yang dapat berjualan di tempat-tempat tertentu, seperti pasar tradisional, terminal, stasiun, dan sejenisnya. Pedagang kaki lima juga harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, dan harus mematuhi ketentuan dan peraturan yang ditetapkan.
Meskipun demikian, masih banyak pedagang yang memilih untuk berjualan di atas trotoar tanpa memiliki izin dan melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Praktik ini seringkali menimbulkan kemacetan, mengganggu ketertiban dan keamanan jalan, dan dapat mengganggu akses pejalan kaki.
Oleh karena itu, pemerintah daerah setempat seringkali melakukan penertiban dan penggusuran terhadap pedagang yang berjualan di atas trotoar. Pedagang yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau pencabutan izin usaha. Pemerintah juga dapat menarik kembali hak izin usaha bagi pedagang yang terbukti melanggar peraturan atau tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam hal terdapat konflik antara pedagang kaki lima dengan masyarakat atau pihak-pihak terkait lainnya, maka pemerintah daerah setempat dapat mengadakan mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Jika upaya mediasi tidak berhasil, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dalam kesimpulannya, berjualan di atas trotoar merupakan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan yang mengatur tentang tata ruang dan penataan ruang di Indonesia. Pedagang yang ingin berjualan di tempat-tempat tertentu harus memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah setempat dapat melakukan penertiban dan penggusuran terhadap pedagang yang melanggar peraturan, serta menarik kembali hak izin usaha bagi pedagang yang terbukti melanggar peraturan. Sebagai warga negara yang baik, para pedagang harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar tidak merugikan masyarakat dan merusak tata kota yang telah dirancang.
Namun, pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan para pedagang kaki lima dan memberikan solusi yang adil bagi mereka. Pemerintah dapat menyediakan tempat khusus untuk berjualan bagi para pedagang kaki lima yang telah memiliki izin usaha dan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, para pedagang kaki lima dapat tetap berjualan dan memenuhi kebutuhan konsumen tanpa merugikan masyarakat dan memperburuk tata kota.
Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam menjaga tata kota dan melaporkan kegiatan pedagang kaki lima yang merugikan masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan jalan serta mendorong para pedagang kaki lima untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pandemi COVID-19 saat ini, penertiban dan penggusuran terhadap pedagang kaki lima harus dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan keamanan dan kesehatan para pedagang. Pemerintah daerah setempat dapat memberikan bantuan dan dukungan bagi para pedagang kaki lima yang terdampak pandemi agar dapat bertahan dan memulihkan usahanya.
Dengan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, para pedagang kaki lima dapat berkontribusi dalam menjaga tata kota yang baik dan memenuhi kebutuhan konsumen dengan cara yang teratur dan tertib. Hal ini dapat membantu menciptakan kota yang nyaman dan aman bagi semua warga negara.
Tidak ada komentar: