Hukum Perselingkuhan di Indonesia

Perselingkuhan adalah perbuatan tidak setia yang dapat memicu konflik dalam hubungan suami istri. Di Indonesia, perselingkuhan dapat memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang serius, terutama jika berujung pada perceraian atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga. 


Ilustrasi dampak perselingkuhan

Perselingkuhan di Indonesia tidak secara eksplisit diatur oleh undang-undang, tetapi ada beberapa peraturan yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.


Pertama, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) menyebutkan bahwa suami atau istri yang melakukan perselingkuhan dapat dijerat dengan sanksi pidana. Namun, Pasal ini jarang digunakan dalam praktiknya karena sulitnya membuktikan perbuatan perselingkuhan.K


Kedua, Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang perselingkuhan yang melanggar norma hukum. Pasal ini menyebutkan bahwa "Barang siapa yang karena kawin lari dengan orang lain atau melakukan persetubuhan di luar nikah, dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah." Namun, Pasal ini jarang diterapkan dalam praktiknya karena tergolong sebagai pelanggaran ringan dan sulit untuk dibuktikan.


Ketiga, dalam konteks hukum Islam, perselingkuhan dianggap sebagai perbuatan zina dan dapat dikenakan hukuman sesuai dengan aturan syariah


Namun, meskipun perselingkuhan tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tindakan ini dapat memiliki konsekuensi sosial yang serius, terutama jika berujung pada perceraian atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, perselingkuhan juga dapat mempengaruhi hak asuh anak dalam kasus perceraian.


Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk memahami dampak sosial dan hukum dari perselingkuhan. Masyarakat harus mempertahankan nilai-nilai kesetiaan dan menjaga keutuhan rumah tangga agar tercipta keluarga yang bahagia dan harmonis. Selain itu, jika terjadi perselingkuhan, masyarakat harus menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.