Pasal Hukum Merokok Sambil Mengemudi

Merokok di jalan menggunakan sepeda motor adalah kegiatan yang sering kita temui di Indonesia. Namun, apakah kita boleh melakukannya secara sah? Ataukah ada undang-undang atau peraturan yang melarangnya?
Ilustrasi Gambar Saat Merokok Berkendara.

Sebenarnya, undang-undang yang mengatur tentang merokok di jalan tidak secara spesifik membedakan pengendara sepeda motor dari kendaraan lainnya. Namun, ada beberapa peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang merokok di tempat umum, yang mencakup jalan-jalan umum di Indonesia.

Pada tahun 2009, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satu pasal dalam peraturan ini adalah Pasal 25, yang melarang orang merokok di tempat umum, termasuk jalan-jalan umum.


Namun, kendati aturan ini jelas mengatur larangan merokok di tempat umum, pelaksanaannya sering kali tidak terlalu ketat, termasuk merokok di jalan menggunakan sepeda motor. Selain itu, masih banyak pengendara sepeda motor yang merokok sambil berkendara di jalan.


Selain melanggar undang-undang dan peraturan, merokok di jalan menggunakan sepeda motor juga dapat membahayakan keselamatan pengendara lain dan pengendara itu sendiri. Ketika seseorang merokok sambil mengendarai sepeda motor, ia harus menggunakan satu tangan untuk memegang roda kemudi dan satu tangan lagi untuk memegang rokok, sehingga kurang fokus pada berkendara dan memperbesar risiko kecelakaan.


Ada beberapa faktor penyebab kecelakaan akibat merokok pada saat berkendara, antara lain:

  • Mengurangi fokus dan konsentrasi. Merokok memerlukan perhatian dan tangan, sehingga ketika sedang merokok sambil mengemudi, pengendara akan mengalami gangguan pada fokus dan konsentrasi pada jalanan dan situasi sekitarnya.
  • Melepaskan abu rokok. Abu rokok yang dihasilkan ketika menghisap rokok dapat mengganggu penglihatan dan bahkan masuk ke dalam mata, mengakibatkan pengemudi tidak bisa melihat dengan jelas. Abu rokok juga bisa masuk ke dalam sistem ventilasi kendaraan dan menyebabkan gangguan pernapasan.
  • Mengganggu aliran udara. Merokok dapat mengganggu aliran udara dalam mobil atau kendaraan, mengakibatkan terjadinya kabut atau asap yang dapat mengganggu penglihatan dan memperbesar risiko kecelakaan.
  • Menimbulkan gangguan pernapasan. Merokok dapat memperburuk kondisi kesehatan dan mengakibatkan gangguan pernapasan, seperti batuk atau sesak napas. Jika seseorang mengalami gangguan pernapasan saat mengemudi, ia akan kehilangan konsentrasi dan kurang waspada pada situasi sekitarnya, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
  • Memicu kebakaran. Asap dan panas yang dihasilkan rokok dapat memicu kebakaran, terutama jika rokok dibuang secara sembarangan atau asap rokok masuk ke dalam sistem ventilasi kendaraan.


Oleh karena itu, sangat disarankan untuk tidak merokok di jalan menggunakan sepeda motor demi menjaga kesehatan dan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Bagi pemerintah dan petugas keamanan, sangat penting untuk memberlakukan aturan yang jelas dan ketat mengenai pelarangan merokok di tempat umum, termasuk di jalan-jalan umum, dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Sementara itu, bagi pengendara sepeda motor, sangat penting untuk menghindari merokok saat mengemudi demi menjaga konsentrasi dan keselamatan di jalan.


Dalam kesimpulannya, merokok di jalan menggunakan sepeda motor adalah perilaku yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Oleh karena itu, mari kita hindari kebiasaan ini dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan jalan raya di Indonesia. (/Red).

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.