Pasal Hukum Tentang Parkir Di Bahu Jalan
Parkir di bahu jalan seringkali menjadi pilihan bagi para pengendara kendaraan pribadi yang mencari tempat parkir yang murah dan mudah diakses. Namun, hal ini juga seringkali menjadi penyebab kemacetan lalu lintas dan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menetapkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai landasan hukum bagi parkir di bahu jalan.
![]() |
Ilustrasi sejumlah kendaraan yang terparkir di bahu jalan. |
Pasal 287 menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan yang akan melakukan parkir di bahu jalan wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut:
- Parkir hanya diperbolehkan di sisi kanan jalan
Ini berarti bahwa parkir di bahu jalan hanya diperbolehkan di sisi kanan jalan, sehingga kendaraan yang parkir tidak menghalangi arus lalu lintas yang berjalan pada sisi kiri jalan. Kendaraan yang parkir di bahu jalan juga harus sejajar dengan arah kendaraan yang bergerak di jalan.
- Tidak mengganggu lalu lintas jalan
Parkir di bahu jalan tidak boleh mengganggu arus lalu lintas jalan. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tidak boleh menghalangi kendaraan lain yang hendak berjalan atau keluar dari jalan tersebut. Jika kendaraan yang parkir menghalangi arus lalu lintas, maka pengendara tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Hanya boleh dilakukan pada tempat yang ditentukan
Parkir di bahu jalan hanya boleh dilakukan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang. Tempat-tempat tersebut biasanya diberi tanda atau marka pada permukaan bahu jalan. Pengendara kendaraan juga tidak boleh parkir di tempat yang bertanda larangan parkir.
- Tidak melebihi waktu yang ditentukan
Pihak yang berwenang juga dapat menetapkan batas waktu parkir di bahu jalan. Jika pengendara kendaraan melebihi waktu parkir yang ditentukan, maka kendaraan tersebut dapat disita atau diberi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pengendara kendaraan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran lisan, surat tilang, atau bahkan penggembosan ban kendaraan.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas, sebaiknya pengendara kendaraan tidak melakukan parkir di bahu jalan kecuali memang diperlukan. Lebih baik mencari tempat parkir yang legal dan aman agar tidak mengganggu lalu lintas jalan dan menghindari sanksi yang dapat diberikan oleh pihak yang berwenang.
Tidak ada komentar: